Inilah.. 9 Pasukan Khusus Indonesia!!

Kopassus merupakan pasukan terbaik ke-3 di Dunia.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ksatrian para Kader Pemerintahan

Tempat dimana calon pemimpin pemerintahan di bentuk.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Assalamu'alikum wr.wb

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Jumat, 12 Agustus 2011

Kisah nyata Rasulullah SAW menjelag ajal..

Renungkan sejenak kisah ini... Betapa mulia dan indahnya akhlak baginda Ya Rasulullah SAW Mengingatkan kita sewaktu sakratul maut.


''Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah, "Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Kuwariskan dua hal pada kalian, sunnah dan Al Qur'an. Barang siapa mencintai sunnahku, berati mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku."


Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu. Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya. Ustman menghela napas panjang dan Ali menundukkan kepalanya dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba.

"Rasulullah akan meninggalkan kita semua," desah hati semua sahabat kala nitu. Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia. Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar.

Saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa. Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah
kurma yang menjadi alas tidurnya.

Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. "Bolehkah saya masuk?" tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk, "Maafkanlah, ayahku sedang demam," kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu.

Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?"."Tak tahulah ayahku, orang sepertinya baru


sekali ini aku melihatnya,"tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah bahagian demi bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang.

"Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut," kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakan tangisnya.

Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut bersama menyertainya. Kemudian dipanggillah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini. " Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?" Tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah. "Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti rohmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu," kata Jibril. Tapi itu ternyata tidak membuatkan Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.

"Engkau tidak senang mendengar khabar ini?" Tanya Jibril lagi. "Khabarkan
kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?" "Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya," kata Jibril. Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh tubuh Rasulullah
bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang."Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini."

Perlahan Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.

"Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?" Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu.

"Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal," kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi. "Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku. "Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan
dadanya sudah tidak bergerak lagi.


Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali mendekatkan telinganya."Uushiikum bis-shalaati, wamaa malakat aimaanukum - peliharalah shalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu." Di luar, pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali
mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan. "Ummatii, ummatii, ummatiii!" - "Umatku, umatku, umatku"



Dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu. Kini, mampukah kita mencintai sepertinya? Allaahumma sholli 'alaa Muhammad wa'alaihi wasahbihi wasallim. Betapa cintanya Rasulullah kepada kita.


Usah gelisah apabila dibenci manusia kerana masih banyak yang menyayangimu di dunia, tapi gelisahlah apabila dibenci Allah kerana tiada lagi yang mengasihmu di akhirat kelak. (sumber kaskus)


Rasulullah SAW aja sayang sama kita. kenapa kita ngga?? 


  Dari hadith: [An-Nasa'iy/ 1292, sahih]
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
Allahumma salli `ala muhammadin wa`ala ali muhammad
Ya Tuhan kami, selawatkanlah ke atas Nabi Muhammad dan ke atas keluarganya.
Dari hadith: [An-Nasa'iy/ 1288, sahih], [An-Nasa'iy/ 1290, sahih], [Ibnu Hibban/ 1957, sahih]
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma salli `ala muhammadin wa`ala ali muhammad, kama sallayta `ala ibrahima wa’ali ibrahim, innaka hamidun majid, wabarik `ala muhammadin wa`ala ali muhammad, kama barakta `ala ibrahima wa’ali ibrahim, innaka hamidun majid
Dari hadith: [Ibnu Hibban/ 1959, isnadnya sahih]
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma salli `ala muhammadini n-nabiyyi l-ummiyyi wa`ala ali muhammad, kama sallayta `ala ibrahima wa `ala ali ibrahim, wabarik `ala muhammadini n-nabiyyi l-ummiyyi wa`ala ali muhammad, kama barakta `ala ibrahima wa`ala ali ibrahim, innaka hamidun majid



Salawat Munjiyat

اللهم صل عل سيدنامحمد صلاة تنجنا بها من جميح الاهوال والافات وتقضى لنا بهاجمي
الحاجات وتطهرونا بها من جميع السيأت وترفعنابها اعل الدرجات وتبلغنابها اقصى
الغايات منجميع الخيرات في الحياة وبعدالممات انك على كل شيى قدير

Alloohumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalatan tunjinaa bihaa min jamii’il ahwaali wal aafaati wataqdhii lanaa bihaa jamii’il haajaati, watuthahhirunaa bihaa minjamii’is sayyi-aati, watarfa’unaa bihaa a’lad darajaati wa tuballighunaa bihaa aqshal ghaayaati minjamii’il khairooti fill hayaati waba’dal mamaati innaka ‘alaa kulli syai-in qadiir.

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW., yang dengan (melalui) rahmat itu Engkau akan menyelamatkan kami dari semua keadaan yang mendebarkan dan semua cobaan, yg dengan rahmat itu (juga) Engkau, ya Allah, akan mendatangkan semua hajat, yang dgn rahmat itu (juga) Engkau, ya, Allah, akan menyucikan kami dari semua kesalahan, yang dgn rahmat itu (juga) Engkau, ya, Allah, akan mengangkat derajat kami setinggi tingginya. Yang dengan rahmat itu (juga) Engkau, ya, Allah, akan menyampaikan kami kepada puncak segala maksud, dari semua kebaikan pada waktu hidup dan sesudah mati. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”


Selasa, 09 Agustus 2011

What is Interpol?

Disini saya akan membagi informasi tentang Organisasi terbesar ke-2 yaitu ICPO-Interpol. Bagi yg belum tau dan masih bertanya-tanya apa itu Interpol silahkan di simak.. Enjoyy!!


 Sebelum berbicara lebih jauh, saya ceritakan dahulu latar belakang berdirinya Interpol.

Saat ini, perkembangan globalisasi sudah sangat cepat, sangat besar dan menyebar. Orang bisa saja pada pagi hari sarapan di Indonesia, makan siang di Arab, makan malam sudah di Eropa. Begitu juga segala berita yang terjadi saat ini, detik ini bisa diketahui di belahan dunia pada detik itu juga. Hal ini karena teknologi yang semakin berkembang dan semakin canggih. Sayangnya, kecanggihan teknologi informasi komunikasi ini juga dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk berbuat kejahatan. Orang bisa saja berbuat kejahatan di suatu negara kemudian lari ke negara lain tanpa bisa dilacak keberadaannya. Hal ini karena aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi) terikat pada ketentuan hukum suatu negara dan kedaulatan negara tidak bisa seenaknya ditabrak oleh polisi dari negara lain. Karena kesamaan kepentingan dan kesadaran bahwa kejahatan transnasional ini harus diberantas dan diperangi itulah, diperlukan suatu kerjasama internasional kepolisian. Dan disinilah Interpol ada, untuk mengakomodir dan mengkoordinasikan kerja sama-kerja sama kepolisian baik secara bilateral, multilateral maupun internasional. Berbagai bentuk kerja sama yang bisa dilakukan misalnya pertukaran informasi kriminal, penyelidikan, investigasi gabungan, pencarian buronan untuk ekstradisi, mutual legal assistance in criminal matters (MLA), pendidikan dan latihan, seminar, workshop, bantuan teknis dan lain-lain.


Kembali ke Interpol, sebenarnya nama lengkapnya adalah ICPO-Interpol yaitu International Crime Police Organization. Karena terlalu panjang, makanya disingkat Interpol. Jadi Interpol bukanlah International Police. ICPO-Interpol merupakan organisasi terbesar kedua di dunia setelah PBB dengan jumlah anggota 188 negara. ICPO-Interpolmemiliki markas di Lyon, Perancis. Di dalam bekerja, ICPO-Interpol mempunyai prinsip untuk tidak melibatkan atau melaksanakan kegiatan yang menyangkut bidang politik, militer, agama dan ras. ICPO-Interpol memiliki prioritas kejahatan yang harus ditangani segera yaitu kejahatan finansial dan teknologi tinggi, keamanan masyarakat dan terorisme, narkoba dan kejahatan terorganisir, perdagangan manusia, pencarian buronan dan korupsi. Untuk memudahkan kerja, ICPO-Interpol membuat notices-notices yang terdiri dari individual notices, special UN notices dan stolen property notices. Individual notices terdiri dari :

1. red notices untuk mencari dan menangkap tersangka/terpidana,

2. blue notices untuk mengumpulkan identitas seseorang,

3. green notices untuk memberi peringatan dan intelijen kriminal tentang pelaku kejahatan,

4. yellow notices untuk melacak orang hilang,

5. black notices untuk mengidentifikasi mayat yang tidak diketahui identitasnya,

6. orange notices untuk memberi peringatan tentang ancaman.

Sedangkan UN special notices diperuntukkan bagi pihak-pihak yang terlibat kelompok/jaringan internasional seperti Al-Qaeda, Taliban. Jika ingin melihat contohnya silahkan lihat disini http://www.interpol.int/Public/NoticesUN/. Di dalam berkomunikasi sehari-hari dengan negara-negara anggota, ICPO-Interpol menggunakan jaringan khusus yang dinamakan I-24/7. “I” berarti Interpol, “24” berarti 24 jam sehari dan “7” berarti tujuh hari seminggu. Artinya jaringan Interpol ini bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu karena perbedaan waktu di beberapa negara yang menuntut agar ada alat yang bisa digunakan setiap saat dan tidak pernah istirahat. Disamping jaringan I-24/7, kita juga memiliki jaringan e-ADS (Asean Database System) yang menghubungkan kepolisian negara-negara anggota Asean. Saat ini, di seluruh polda di Indonesia juga telah terpasang jaringan yang terhubung dengan NCB-Interpol Indonesia.

Cabang Interpol di Indonesia.


Karena telah bergabung dengan Interpol maka Indonesia wajib memiliki kantor Interpol yang dinamakan NCB-InterpolNCB-Interpol merupakan kantor cabang Interpol di masing-masing negara anggota. Di Indonesia, NCB-Interpol berkedudukan di Markas Besar Polri. Kepala NCB-Interpol Indonesia dijabat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diemban oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia (berpangkat Brigadir Jenderal). DiNCB-Interpol Indonesia terdapat 6 bidang yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kabid (berpangkat Kombes) dan Subbag Renmin (berpangkat AKBP). Bidang-bidangnya antara lain :
  1. Bidang Interpol yang bertugas melaksanakan kerja sama internasional kepolisian dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.
  2. Bidang Kermadiksipol (kerja sama pendidikan dan misi kepolisian) bertugas melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM Polri dan merintis partisipasi Polri dalam misi perdamaian internasional di bawah PBB maupun misi organisasi lainnya.
  3. Bidang Protokol bertugas melaksanakan kegiatan protokoler perjalanan dinas pejabat Polri ke luar negeri dan kunjungan tamu pejabat asing atau organisasi internasional.
  4. Bidang Kominter (komunikasi internasional) bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi  dalam rangka kerja sama internasional kepolisian.
  5. Bidang Konvint (konvensi internasional) bertugas melaksanakan penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan pertemuan internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.
  6. Bidang Lotas (LO dan perbatasan) bertugas melaksanakan pembinaan kantor penghubung (Liaison Officer) Polri di luar negeri dan mengkoordinir kegiatan LO polisi negara lain di Indonesia serta memfasilitasi penanganan masalah di perbatasan negara yang memerlukan tindakan kepolisian.
Polri memiliki beberapa LO di negara lain yang berbentuk atase kepolisian dan staf teknis kepolisian. Atase kepolisian berkedudukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia sedangkan Staf Teknis Kepolisian berkedudukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Atase Kepolisian disingkat Atpol saat ini sudah ditempatkan di 7 negara yaitu Malaysia, Australia, Saudi Arabia, Thailand, Filipina, Timor Leste dan USA sedangkan ke depan direncanakan untuk penempatan Atpol di Singapura, Hong Kong, Belanda, China, dll. Sedangkan untuk Staf Teknis saat ini telah ditempatkan di Penang, Kuching dan Tawao (kesemuanya di Malaysia). Rencana ke depan akan ditempatkan Staf Teknis di Davao-Filipina, Johor Bahru-Malaysia, Jeddah-Arab Saudi, Darwin-Australia, dll. Disamping LO di atas, Polri juga memiliki perwakilan di sekretariat ASEANAPOL dan direncanakan juga untuk menempatkan LO di organisasi internasional lainnya seperti LOBANG (LO-Bangkok, kantor regional Interpol wilayah Asia Pasifik), ICPO-Interpol Lyon-Perancis, PBB New York-USA, dll. Sedangkan untuk LO kepolisian negara asing di Indonesia, dikoordinir dalam wadah IFLEC yaitu International Foreign Law Enforcement Community. Saat ini LO Kepolisian yang telah bergabung dalam IFLEC antara lain PDRM-MalaysiaAFP-Australia,FBI-USANPA-JepangKNPA-Korea Selatan, dll. Disamping itu juga ada satu wadah koordinasi tidak resmi yaitu Tim Koordinasi Interpol yang beranggotakan berbagai instansi dan departemen di Indonesia seperti BIPPATKBea CukaiImigrasiKemlu, dll untuk mempermudah dan mempercepat proses kerja sama internasional yang membutuhkan penanganan instansi/departemen sesuai dengan lingkup tugasnya.
Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dengan keberadaan NCB-Interpol Indonesia seperti :
  1. bantuan penyelidikan (pengecekan identitas, keberadaan seseorang, data exit/entry seseorang dari/ke suatu negara, dokumen, alamat, catatan kriminal, status seseorang, dll),
  2. bantuan penyidikan (pemeriksaan saksi/tersangka, pengiriman penyidik ke suatu negara, pinjam barang bukti, penggeledahan, penyitaan lintas negara, pemanggilan saksi, dll),
  3. pencarian buronan yang lari ke negara lain, dll.
Di dalam kerja sama internasional, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh antara lain melalui jalur police to police. Jalur ini bisa ditempuh apabila telah memiliki hubungan baik dengan kepolisian negara yang diajak atau diminta untuk kerja sama. Apabila tidak bisa ditempuh, dapat melalui jalur Interpol. Jadi NCB-Interpol Indonesia yang menghubungkan ke NCB-Interpol negara lain untuk memintakan/dimintakan kerja samanya. Dan apabila hal ini masih juga tidak memungkinkan, baru ditempuh jalur resmi yaitu melalui saluran diplomatik dengan pengajuan melalui Kementerian Luar Negeri RI yang mewakili Pemerintah Indonesia untuk berhubungan dengan pemerintah negara lain. Perlu digarisbawahi bahwa apabila penyidik belum memiliki hubungan baik dengan kepolisian negara setempat maka dia tidak bisa/tidak boleh meminta bantuan ke negara tersebut. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran mekanisme kerja sama dan bisa menimbulkan akibat dari mulai tidak ada tanggapan, protes melalui saluran diplomatik, teguran KBRI/Kemlu kepada Kapolri sampai citra negatif negara lain terhadap Polri.
Bentuk-bentuk kerja sama yang telah dilakukan Polri dengan negara lain berupa perjanjian-perjanjian baik perjanjian ekstradisi maupun perjanjian MLA. Perjanjian ekstradisi yang telah dilaksanakan antara lain dengan Malaysia (UU No. 9 Tahun 1974), dengan Filipina (UU No. 10 Tahun 1976), dengan Thailand (UU No. 2 Tahun 1978), dengan Australia (UU No. 8 Tahun 1994), dengan Hong Kong (UU No. 1 Tahun 2001), dengan Korea Selatan (UU No. 42 Tahun 2007) dan dengan RRC (proses ratifikasi). Sedangkan perjanjian MLA telah dilaksanakan antara lain dengan Australia (UU No. 1 Tahun 1999), dengan RRC(UU No. 8 Tahun 2006), dengan ASEAN (UU No. 15 Tahun 2008), dengan Hong Kong (proses penandatanganan) dan dengan USA (proses perundingan). Bentuk kerja sama lainnya yaitu berupa MoU-MoU dalam rangka penanggulangan transnational crime maupun capacity building, pendidikan dan latihan (seperti : JCLECBKAICITAPJICAFBI, ATA, ILEA, Platina, CoESPU, dll) serta pertemuan-pertemuan internasional yaitu Sidang Umum ICPO-Interpol, ARC (Asean Regional Conference), ASEANAPOL, SOMTC (Senior Officer Meeting on Transnational Crime), AMMTC (Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime), Operation Storm (operasi obat-obatan palsu), UNODC (United Nations Office on Drugs and Crimes).
Sekarang akan saya jelaskan masalah ekstradisi. Di Indonesia, ekstradisi diatur dengan UU No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi. Pengertian dari ekstradisi adalah penyerahan tersangka/terpidana dari negara diminta kepada negara peminta karena melakukan tindak pidana di wilayah negara peminta untuk diadili atau menjalani hukuman. Salah satu prinsip internasional dalam mengekstradisi seseorang adalah “double criminality”. Maksudnya adalah bukan seseorang yang melakukan tindak pidana dua kali atau di dua negara tetapi maksudnya adalah bahwa tindak pidana tersebut juga dianggap tindak pidana di negara peminta/diminta. Misalnya WNI melakukan pembunuhan di Indonesia dan kabur ke Inggris maka Indonesia bisa meminta Inggris untuk mengekstradisi orang tersebut karena pembunuhan di Inggris juga merupakan tindak pidana. Lain halnya apabila seorang WNI berjudi di Indonesia kemudian lari ke Singapura. Orang tersebut tidak bisa dimintakan ekstradisi karena di Singapura judi bukan merupakan tindak pidana. Proses pengajuan ekstradisi dari negara lain ke Indonesia apabila sudah ada perjanjian adalah sebagai berikut : dari negara tersebut mengajukan ke Kemlu RI kemudian diteruskan oleh Kemlu RI ke Kemenkumham. Setelah diteliti dan semua syarat terpenuhi maka disampaikan ke Polri untuk pencarian, penangkapan dan penahanan. Kemudian diajukan ke kejaksaan untuk penuntutan dan diadili di pengadilan. Setelah ada ketetapan pengadilan tentang identitas yang bersangkutan maka berkas dikembalikan ke Kemenkumham untuk dilaporkan kepada Presiden dan apabila telah disetujui baru dilaksanakan ekstradisi. Sedangkan apabila belum ada perjanjian, prosesnya hanya berbeda saat permohonan telah sampai di Kemenkumham maka diajukan ke Presiden terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan dan apabila disetujui maka proses bisa diteruskan. Untuk proses permintaan ekstradisi ke negara lain adalah sebagai berikut : permintaan disampaikan oleh Kapolri atau Jaksa Agung kepada Kemenkumham dan diteruskan ke Kemlu RI untuk disampaikan ke negara lain. NCB-Interpol Indonesia berkoordinasi dengan NCB-Interpol negara setempat untuk memonitor prosesnya. Jadi secara singkatnya seperti ini, ketika Polri atau polisi negara lain sedang mencari buronan yang kabur ke negara lain, baik berstatus tersangka maupun terpidana, maka langkah pertama mengajukan untuk diterbitkan Red Notices ke ICPO-Interpol melalui NCB-Interpol. Red Notices ini dalam sekejap akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membatasi pergerakan buronan tersebut. Red Notices berlaku seperti DPO (daftar pencarian orang). Ketika suatu negara mendeteksi keberadaan buronan yang sedang dicari, negara tersebut memberitahukan ke negara pencari untuk dimintakan ekstradisi. Kewajiban negara setempat adalah menangkap orang tersebut dan menahannya (provisional arrest) sampai dilaksanakannya ekstradisi. Atau apabila telah diketahui bahwa buronan tersebut kabur ke suatu negara, maka bisa dimintakan secara langsung ke negara tersebut untuk penahanan (provisional arrest) bila dianggap perlu atau langsung dimintakan ekstradisi.
Apabila ekstradisi dipergunakan untuk mencari dan memulangkan buronan (tersangka/terpidana), lain halnya dengan MLA (mutual legal assistance in criminal matters) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Dasar hukum MLA adalah UU No. 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. MLA dipergunakan untuk kepentingan penyidikan yaitu mendapatkan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa serta untuk kepentingan penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dan untuk perampasan barang bukti. Proses pengajuannya adalah dari Kapolri / Jaksa Agung / Ketua KPK (tipikor) diajukan ke Kemenkumham untuk diteruskan melalui saluran diplomatik yaitu Kemlu/KBRI kepada negara setempat. Sedangkan proses permintaan MLA dari negara lain yaitu melalui Kemlu diteruskan ke Kemenkumham untuk diteliti kelengkapan persyaratannya baru kemudian disampaikan ke Kapolri/Jaksa Agung. Apabila telah dilaksanakan apa yang dimintakan baru dikembalikan ke Kemenkumham untuk diteruskan ke negara setempat melalui saluran diplomatik (Kemlu/KBRI). Berbeda dengan apabila permintaan MLA berkaitan dengan perampasan harta kekayaan karena setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan serta perampasan oleh Kapolri/Jaksa Agung maka diajukan terlebih dahulu ke pengadilan apabila ada keberatan dari pemiliknya. Baru setelah ada keputusan dilanjutkan dengan proses di atas.
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekstradisi ataupun MLA yang kesemuanya tercantum di dalam Undang-Undang sehingga menimbulkan kesan bahwa ekstradisi ataupun MLA lambat, berbelit-belit dan prosesnya lama. Namun hal tersebut semata-mata untuk menghormati dan mematuhi ketentuan atau peraturan baik di negara sendiri maupun negara lain. Inilah sekelumit bidang tugas di NCB-Interpol Indonesia, bagi pengunjung yang ingin bertanya atau mengajukan saran dan kritik silahkan via comment post atau email.

Pengunjung